Kamis, 02 Mei 2013

STANDARDISASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH


            Setandadisasi berasal dari kata dasar standar mendapat sufiks -isasi yang mengandung nosi/arti membuat jadi. Dalam hal ini standardisasi dimaksudkan seperangkat langkah-langkah untuk membuat jadi ”Perpustakaan Sekolah yang standar” Karena itu standardisasi dalam tulisan seerhana ini memberi gambaran ”perpustakaan sekolah yang standar  berdasarkan ” Badan Standardisasi Nasional, Standar Nasional Indonesia : Perpustakaan Sekolah, 2010”.
            Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar dan bagian integral dari sekolah bersama-sama dengan sumber belajar lainnya bertujuan mendukung proses kegiatan belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. SNI 7329:2009 tentang Perpustakaan Sekolah dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang manajemen perpustakaan yang berlaku pada perpustakaan sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
             Pemerintah menetapkan kebijaksanaan khususnya dalam pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan informasi bagi semua masyarakat Indonesia yang diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa serta meningkatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan. Mengingat betapa pentingnya keberadaan perpustakaan di pedesaan sebagai salah satu sarana/media yang amat efisien dan efektif untuk mendapatkan informasi, maka dipandang perlu untuk mengetahui penyelenggaraan pepustakaan Desa/Kelurahan, dan hal ini didukung dengan adanya SNI 7596:2010 tentang, Perpustakaan Desa/Kelurahan yang dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang organisasi dan penyelenggaraan, koleksi layanan, tenaga serta sarana prasarana yang berlaku pada perpustakaan desa.
            Ruang lingkup Standar perpustakaan sekolah ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan sekolah. Standar ini berlaku pada perpustakaan sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi : (1)  Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat; (2). Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
            Misi perpustakaan sekolah yaitu : ( 1)Menyediakan informasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan;( 2)Merupakan sarana bagi murid agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agar mereka dapat hidup sebagai warga  negara yang bertanggung jawab.
            Perpustakaan sekolah bertujuan menyediakan pusat sumber belajar sehingga dapat membantu pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat serta kemampuan peserta didik.
            Perpustakaan memperkaya koleksinya dan menyediakan materi perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format dalam rangka mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
            Perpustakaan sekolah mengembangkan koleksinya disesuaikan dengan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Dalam upaya meningkatkan minat baca, pengembangan koleksi diarahkan pada rasio satu murid sepuluh judul buku. Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun sekurang-kurangnya 10% dari jumlah koleksi.
            Perpustakaan melanggan minimal satu judul majalah dan satu judul surat kabar yang terkait dengan kelangsungan proses pembelajaran.
            Perpustakaan menyediakan buku pelajaran pelengkap yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku pelajaran pokok yang dipakai oleh siswa dan guru. Perpustakaan wajib menyediakan bacaan yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah yang meliputi koleksi non fiksi yang terkait dengan kurikulum dan koleksi buku fiksi dengan perbandingan 60 : 40
            Koleksi materi perpustakaan referensi minimal meliputi kamus umum bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris (untuk pendidikan dasar dan menengah), kamus bahasa daerah, kamus bahasa Jerman, Prancis, Jepang, Arab, Mandarin (untuk pendidikan menengah), kamus subyek, ensiklopedi, sumber biografi, atlas, peta, bola dunia, serta buku telepon.
Perpustakaan menyediakan akses sumber informasi elektronik termasuk internet.
            Pengolahan dan perawatan materi perpustakaan diorganisasikan agar dapat ditemubalik secara cepat dan tepat., dideskripsikan, diklasifikasi dan disusun secara sistematis dengan menggunakan : Pedoman deskripsi bibliografis; Bagan klasifikasi;Pedoman tajuk subjek dan atau tesaurus;  Pedoman penentuan tajuk entri utama. Perawatan materi perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan dan penanggulangan kerusakan.
            Sumber Daya Manusia,:  seperti: (1) Kepala perpustakaan  yang memimpin dan  bertanggung jawab kepada kepala sekolah.  Kualifikasi kepala sekolah perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi.( 2). Tenaga perpustakaan sekolah sebagai tenaga teknis berpendidikan minimal pendidikan menengah serta memperoleh pelatihan kepustakawanan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi. Pengembangan sumber daya manusia Perpustakaan memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusianya melalui pendidikan formal dan nonformal kepustakawanan.
            Layanan Perpustakaan Perpustakaan minimal melakukan layanan antara lain (1). Layanan sirkulasi Jasa perpustakaan untuk meminjamkan materi perpustakaan bagi pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2). Layanan referensi Jasa perpustakaan dalam menjawab pertanyaan, menelusur dan menyediakan materi perpustakaan dan informasi sesuai dengan permintaan pengguna dengan mendayagunakan koleksi referensi. (3). Pendidikan pengguna Kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pengguna mampu mendayagunakan koleksi perpustakaan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
            Jam buka perpustakaan, Waktu yang diberikan oleh perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pengguna minimal delapan jam sehari.
            Dalam Penyelenggaraan Perpustakaan Setiap sekolah menyelenggarakan perpustakaan sekolah, sebagai bagian integral dari sekolah berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah.  Dan sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya. Perpustakaan sekolah juga merupakan  unit kerja yang melakukan kegiatan/fungsi pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan materi perpustakaan untuk mendukung pembelajaran.
            Kegiatan dan fungsi tersebut dalam bidang perpustakaan dikelompokkan menjadi duaL1). layanan teknis yaitu kegiatan pengadaan dan pengolahan materi perpustakaan;(2). Layanan pembaca yaitu kegiatan yang memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan. 
            Untuk melaksanakan fungsi tersebut, perpustakaan sekolah dipimpin oleh kepala perpustakaan sekolah yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah. Unit perpustakaan sekolah dalam struktur organisasi sekolah:
STRUKTUR OTGANISASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH1. STRUKTUR ORGANISASI  PERPUSTAKAAN SEKOLAH   (MAKRO) :
2. STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH SEBAGAI BERIKUT (SECARA MICRO):

STRUKTUR ORGANISASI PERPUS(MICRO)
            Perpustakaan menyediakan ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan penggunanya. Perpustakaan menyediakan ruang dengan luas sekurang-kurangnya untuk SD/MI 56 m², untuk SMP/MTS 126 m², SMA, MA, SMK dan MAK 168  m². Area koleksi seluas 45% dari ruang yang tersedia, area baca pengguna seluas 25% dari ruang yang tersedia, area staf perpustakaan seluas 15% dari ruang yang tersedia, area lain-lain seluas 15% dari ruang yang tersedia.  
            Perpustakaan menyediakan sekurang-kurangnya rak buku, lemari katalog, meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, meja sirkulasi, mesin tik/perangkat komputer dan papan pengumuman/pameran.
Sekolah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
Perpustakaan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pengguna.
Perpustakaan menyelenggarakan kerjasama dengan pendidik serta kerjasama dengan perpustakaan dan atau badan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.
            Dari uraian di atas  standardisasi perpustakaan sekolah diharapkan dengan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Sekolah, Perpustakaan Sekolah dapat menyelenggarakan perpustakaan yang sesuai dengan standar, atau paling tidak ada upaya melakukan pembenahan, sehingga perpustakaan akan semakin berkembang menuju perpustakaan yang lebih baik untuk melayani mayarakat.
Selain itu penulis berpendapat bahwa  standardisasi perputakaan sekolah dapat terwujud jika pemerintah secara aktif  mendukung standardisasi ini dengan usaha-usaha penyediaan fasilitas sarana, prasarana, penambahan koleliksi buku, dan non buku, juga peningkatan kualitas perguruan tinggi jurusan perpustakaan.

DAFTAR PUSTAKA
                                                                                                                       

Badan Standardisasi Nasional, Standar Nasional Indonesia : Perpustakaan Sekolah, 2010.




0 komentar:

Posting Komentar